KUDUS, ZONANEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melalui panitia khusus (Pansus) 1 terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pondok pesantren. Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin, Pansus 1 masih melanjutkan pembahsaan terkait ranperda tersebut.
Wakil Ketua Pansus 1 Muhtamat mengatakan, rapat kemarin melanjutkan pembahasan terkait tinjauan yuridis yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya. Dalam pembahasan kali ini, dibahas beberapa pasal yang bisa difasilitasi atau anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus untuk pondok pesantren. Artinya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Contoh terkait fasilitasi kesehatan, itu bisa dibiayai APBD, nanti kita hadir di pondok pesantren. Jadi tidak hanya terkait menyejahterakan ponpes, termasuk juga nanti bermanfaat bagi anak-anak (santri di ponpes),” ungkap Muhtamat.
Termasuk fasilitas-fasilitas lainnya yang bisa bermanfaat seperti keamanan, tempat ibadah, dan lainnya dikatakan Muhtamat masuk dalam pembabahasan Ranperda pendidikan.
