DPR RI Mustofa : Tujuan RUU Perkoperasian untuk Proteksi Bagi Anggotanya

Anggota Komisi XI Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Musthofa. (RAHAYU)

“Itu kita sebagai hak kontitusi kita menyampaikan pendapat itu dari DPR dan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Maka ada beberapa catatan kami, bahwa untuk open loop itu kita minta supaya ada diawasi oleh OJK,” beber dia.

Kenapa DPR berinisiatif untuk itu?, Lanjut Mustofa, seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat, ada peran pengawasan dari DPR. Pertama, bahwa peran DPR ini mewakili hak kontitusi.

Sedangkan untuk yang kedua, DPR adalah representasi rakyat. Sehingga kalau terjadi persoalan di rakyat anggota DPR akan tau

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau terjadi persoalan di rakyat
kita (anggota DPR, red) akan tau dan ada solusinya. Untuk pengendahan RUU Perkoperasian saat ini belum kita ketok,” ungkapnya.

Sebelum RUU P2SK itu disahkan , lanjut Mustofa, akhir-akhir ini banyak pengurus koperasi mengirim hashtag tolak RUU, dan juga mengirimkan karangan bunga di Senayan.

Mustofa menyebut, penolakan yang dilakukan oleh sejumlah pengurus koperasi itu, bahwa mereka yang menolak karena dianggap belum memahami substansi pengawasan oleh OJK.

Mustofa juga mencontohkan, sejumlah koperasi yang gagal mempertanggungjawabkan kewajiban finansialnya kepada anggota saat terjadi kepailitan. Meski tak bersedia menyebut nama-nama koperasi itu, pihaknya pun tak ingin kejadian yang dulu-dulu terulang kembali.

“Adanya penolakan itu karena mereka belum pada paham. Jika ada keberatan nanti akan ada buka tutup, ada klausul-klausul tertentu yang harus dilakukan, sehingga bahwa setiap persoalan ini masyarakat tau. Kami membela masyarakat, tetapi rakyat juga jangan tidak mau tau,” tandasnya.