KUDUS, ZONANEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Kudus memilih bersikap menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyusul putusan bersalah terhadap S, anggota DPRD Kudus sekaligus mantan Ketua DPD NasDem Kudus.
Ketua DPD Partai NasDem Kudus, Akhwan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil langkah apa pun karena kewenangan penentuan sikap partai berada di tingkat pusat.
“Kalau sudah menyangkut kebijakan partai, apalagi terkait persoalan hukum kader, itu bukan kewenangan DPD. Keputusan sepenuhnya ada di DPP,” ujar Akhwan, Kamis, 22 Januari 2026.
Akhwan yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, struktur partai di daerah hanya bertugas melaksanakan kebijakan, bukan menetapkan sanksi atau keputusan strategis terhadap kader.
“Kami di daerah ini sifatnya eksekutor. Jadi jangan diarahkan ke DPD atau DPW. DPP yang berwenang menentukan sikap,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja bakti sosial kepada S dalam perkara tindak pidana perjudian.
