DPD NasDem Kudus Tegaskan Tunggu Arahan Resmi DPP Terkait Kasus Kader “S”

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai NasDem Kudus, Akhwan. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN Kudus pada Selasa, 20 Januari 2026.

Vonis kerja bakti sosial itu menjadi yang pertama diterapkan di Kabupaten Kudus sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026.

Meski demikian, Akhwan menekankan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga partai belum bisa mengambil langkah lanjutan.

Bacaan Lainnya

“Putusannya belum tetap. Masih ada masa pikir-pikir dari jaksa penuntut umum. Jadi terlalu dini kalau sudah ada kesimpulan atau tuntutan macam-macam,” katanya.

Ia menambahkan, laporan terkait kasus tersebut telah disampaikan ke DPP Partai NasDem. Namun, terkait bentuk sanksi atau kebijakan politik yang akan diambil, sepenuhnya menjadi ranah pimpinan pusat.

“Nanti kalau sudah tetap dan DPP sudah menentukan sikap, kami di daerah tinggal menjalankan keputusan itu. Untuk sekarang, kami menunggu,” pungkas Akhwan.***