“Proses seleksi kepala sekolah melalui sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah,” rincinya.
Lalu, calon kepala sekolah merupakan guru penggerak atau guru aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah dengan golongan paling rendah III/B atau IX.
Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha menambahkan bahwa 70 nama guru yang diusulkan untuk mengisi jabatan kepala sekolah di Kudus, terdiri dari 51 guru ASN dan 19 guru penggerak.
“Sudah kuta usulkan ke Bupati Kudus, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri,” tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah guru penggerak di Kabupaten Kudus hingga Juni 2024 ada 402 guru. Meliputi, 27 guru penggerak di jenjang TK, 214 guru penggerak di jenjang SD, 79 guru penggerak di jenjang SMP, 59 guru penggerak di jejang SMA, 24 guru penggerak di jenjang SMK, dan 5 guru penggerak di jenjang SLB. ***
