Setelah dilakukan sosialisasi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus agar segera memasang imbauan dilarang berjualan di area jalan.
“Kami tadi sudah sampaikan kepada Kepala Dishub secara lisan untuk membuat larangan berjualan di area kewengannya Dishub (area jalan),” ungkapnya.
Jadmiko juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus yang memiliki wewenang atas tanah atau aset daerah, agar ikut memberikan imbauan dilarang berjualan di area eks Mal Matahari.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan aparatur penegak peraturan daerah (perda), dalam hal ini adalah Satpol PP, yang nantinya akan memberikan teguran bagi pedagang yang masih berjualan di wilayah itu. Satpol PP juga akan bertugas menindak bagi yang masih bandel dan melanggar aturan.
“Pokoknya akhir bulan sudah bersih di situ, wilayah itu tidak lagi digunakan untuk berjualan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdag Kudus telah memutuskan untuk melakukan relokasi kepada pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang berjualan di luar pasar. Hal ini dilakukan sebab keberadaan pedagang di area jalan dinilai sering menimbulkan macet dan mengganggu kepentingan umum. Di samping itu juga merusak tatanan kota serta membuat kawasan menjadi kumuh. ***
