KUDUS, ZONANEWS.ID – Agen dan pangkalan elpiji dilarang melayani pengecer untuk penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Aturan ini dibuat agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Mochamad menyampaikan bahwa sebelumnya, pengecer mendapat alokasi 10 persen kuota elpiji 3 kg dari pangkalan.
“Ada perubahan regulasi bahwa, kalau kemarin pangkalan punya fleksibilitas ke pengecer itu 10 persen, sekarang nol persen atau artinya tidak boleh ada pengecer,” ujar Minan, Jumat, 31 Januari 2025.
Aturan ini pun telah disosialisasikan oleh Pertamina melalui zoom meeting beberapa waktu lalu, bersama seluruh pemerintah desa (pemdes) se-Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Kudus. Harapannya, pemdes dapat ikut mengawasi.
“Jadi undangan kami edarkan lewat Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk diedarkan ke semua kelurahan maupun desa di Kabupaten Kudus. Itu terkait regulasi dan harga elpiji,” terangnya.
