Selain berkoordinasi mengenai pengawasan distribusi elpiji 3 kg, masing-masing pemdes juga diminta untuk ikut andil memberikan imbauan kepada masyarakat agar membeli elpiji langsung di pangkalan resmi.
“Pemdes diminta untuk mengawasi dan memberikan imbauan kalau beli elpiji jangan ke pengecer tapi ke pangkalan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada pangkalan, bila masih menjual elpiji subsidi ke pengecer. Sanksi yang diberikan, dapat berupa teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan pangkalan.
Namun, terkait sanksi-sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak pertamina terlebih dulu. Di samping itu, mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat bisa kemungkinan diberikan sanksi pengurangan jatah atau penutupan.
“Kalau nanti ditutup, juga mempertimbangkan bagaimana pelayanan di masyarakat yang pangkalannya itu ditutup, jadi ada sisi itu juga yang kita lihat. Tapi bagaimana pun, kalau ditemukan pelanggaran akan kita laporkan ke pertamina,” tegasnya. ***
