Dipersiapkan Jadi Zona Kuning, Coffee Street Kudus Hanya Boleh Berjualan di Satu Sisi Jalan

Coffee street yang berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Sementara itu, kawasan Sunan Muria juga masuk dalam pembahasan penataan, dengan rencana zona kuning yang terbatas pada ruas tertentu hingga kawasan Langsep. Area depan gang dan sudut jalan tidak diperbolehkan untuk berjualan.

“Karena di Jalan Sunan Muria kan juga ada beberapa yang mulai berjualan, tapi akan kita batasi sedikit saja,” tandasnya.

I’in menjelaskan, perubahan status menjadi zona kuning juga akan membuat para pedagang berada dalam pembinaan Dinas Perdagangan. Skema ini berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika kawasan tersebut masih berstatus zona merah.

Bacaan Lainnya

“Kalau sebelumnya kan dipegang oleh pemenang lelang (parkir) karena di kawasan situ zona merah PKL,” terangnya.

Saat ini, Dinas Perdagangan masih melakukan pengukuran di lapangan untuk mengetahui kapasitas lapak yang dapat disediakan. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu lapak dalam satu ruas jalan.

Selain itu, trotoar harus tetap memiliki fungsi bagi pejalan kaki sehingga penentuan luas area berjualan perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.

“Ini masih sedang diukur dulu, berapa bisa menampungnya, karena penataan ya seperti itu sehingga tidak merugikan pengguna jalan, pemilik bangunan, dan semuanya,” jelasnya.

Sejumlah persyaratan tambahan juga tengah disiapkan. Pedagang nantinya tidak diperbolehkan menempati area di depan kantor, baik kantor perusahaan swasta maupun kantor pemerintah.

Mereka juga harus memperoleh izin dari pemilik bangunan yang berada di belakang lokasi berjualan. Ketentuan tersebut disusun untuk mencegah aktivitas perdagangan mengganggu akses bangunan maupun kepentingan pihak lain. ***