Dinas Temukan Sejumlah Pelaku Usaha di Kudus Punya NIB Tapi Tak Ada Objek Usahanya

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Harso Widodo. (NILA)

“Jangan sampai NIB dalam rangka persyaratan pelaku usaha itu diakui pemerintah, dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan, dalam tanda kutip menyalahi peraturan perundang-undangan. Mereka hanya sebatas memiliki NIB tapi kepentingannya untuk pengajuan hutang dan lain-lain, ini jangan sampai, kita hindari,” jelasnya.

Dengan ditemukannya sejumlah usaha yang tidak diketahui objek usahanya, tim dari DPMPTS Kudus juga mencoba melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pemilik usaha. Sehingga pihak dinas bisa mengetahui permasalahan apa yang terjadi dan pembinaan seperti apa yang perlu dilakukan dinas terkait.

“Yang kita harapkan dari sisi pengawasan, kami ingin tahu ada permasalahan apa. Misal berkaitan dengan tenaga kerja, menyangkut permodalan, mungkin masalah sengketa usaha, dan sebagainya. Inilah yang sebenarnya akan kita fasilitasi ke masing-masing pelaku usaha sebagai tugas kami,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, DPMPTS Kudus juga melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jawa Tengah terkait pembinaan seperti apa yang perlu dilakukan kepada pelaku usaha yang ternyata tidak diketahui objek usahanya, padahal sudah memiliki NIB.

Sebab bila akhirnya tidak mendapatkan hasil, DPMPTS Kudus dikatakan Harso akan mengusulkan pencabutan NIB ke BKPM. Untuk kemudian setelah adanya rekomendasi dari BKPM, penutupan usaha akan dilakukan.

“Kewenangan kami (DPMPTS) mengusulkan pencabutan NIB kepada BKPM, penutupan usaha kami menunggu rekomendasi dari BKPM,” ungkapnya.

Sebab itu, kepada pelaku usaha di Kudus yang telah memiliki NIB diharapkan bisa melaksanakan kewajiban berkaitan dengan perizinan dasar. Baik itu persetujuan lingkungan maupun PBUMKU sebagai syarat agar bisa beroperasi.

“Maka harapan kami kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB, mohon untuk segera beraktivitas memenuhi ketentuan yang sudah berjalan. Termasuk kita terbuka kepada pelaku usaha untuk memfasilitasi dalam rangka percepatan pelayanan perizinan yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha,” jelasnya.***