Dinas Perdagangan Kudus Tunggu Pencocokan Data soal Pembelian Gas LPG 3 Kg di Pengecer yang Dibatasi

Ilustrasi. Salah satu agen yang ada di Kabupaten Kudus tengah sibuk menata gas elpiji 3 kilogram atau gas melon. (RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan Kudus tengah menunggu rumusan juknis (petunjuk teknis) pencocokan data pembelian gas LPG 3 kg. Dari aturan Pertamina, pembelian gas LPG 3 kg di pengecer untuk rumah tangga di 1 KK dalam kurun waktu seminggu satu tabung.

Sedangkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam kurun waktu dua hari dibolehkan membeli 3 tabung gas LPG 3 kg dalam satu KK.

Dapat diketahui, pada 1 Juni 2023, Pertamina Patra Niaga sudah mulai melakukan pencocokan data LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg di sebelas kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bacaan Lainnya

“Dinas masih menunggu rumusan juknis terkait pencocokan data pembelian gas subsidi. Aturan Pertamina konsumi rumah tangga 1 tabung untuk 1 minggu, dan untuk UMKM 3 tabung per 2 hari per KK,” jelas Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad, Jumat, 2 Mei 2023.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan juknis, pihaknya pun akan melakukan rapat bersama dengan para agen di Kabupaten Kudus. Juga akan dilakukan