“Lagi mau dirapatkan bersama agen. Agen di Kudus ada sebanyak 14 agen,” ujarnya.
Sementara itu, Gunung Utomo salah satu Pengecer Gas LPG asal Kelurahan Melati Kidul, Kecamatan Kota Kudus mengaku belum mengetahui terkait kebijakan baru soal pembatasan pembelian gas LPG untuk rumah tangga dan UMKM.
“Saya belum tau kalau ada pembatasan pembelian untuk rumah tangga dan UMKM. Tapi sudah di mintai foto copy KTP dan KK. Setiap minggunya kurang lebih saya beli 20 tabung,” katanya.
Diketahui, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat yakni Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Serta, Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga melanjutkan program pendataaan pengguna LPG 3 kg.***
