Dinas Perdagangan Kudus Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi PKL CFD

Pengurusan sertifikat halal bagi PKL CFD di Aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Meski prioritas diberikan kepada PKL CFD, Agus menegaskan bahwa pedagang lain di luar kegiatan tersebut juga diperbolehkan mendaftar.

“Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” tambahnya.

Ketua LP3H Halal Center UIN Sunan Kudus, Shofwatun, menyampaikan bahwa pemerintah pusat masih menyediakan program sertifikasi halal gratis dengan alokasi tertentu. Untuk wilayah Jawa Tengah, saat ini masih tersedia sekitar 7.000 kuota.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengimbau para PKL di Kudus untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut selama kuota masih tersedia. Setiap pendaftar nantinya akan melalui proses verifikasi oleh petugas, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk jadi yang dijual.

Shofwatun menjelaskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan berlaku seumur hidup, kecuali jika terjadi perubahan pada nama produk atau jenis produk, sehingga pelaku usaha wajib melaporkannya kembali.

“Setiap petugas pendamping akan menangani sekitar 50 PKL dalam proses verifikasi lapangan,” tambahnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan produk-produk UMKM di Kudus semakin dipercaya oleh konsumen karena memiliki jaminan kehalalan yang jelas.

Salah satu pedagang, Bagus Eko, yang menjual chicken strip, mengaku terbantu dengan program tersebut karena memudahkan dirinya dalam mengurus legalitas usaha, terutama karena ia sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).