KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mulai melakukan verifikasi penerapan sistem ruang kelas rawat inap standar (KRIS) program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kudus, dr. Andini Aridewi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, dr. Edi Kusworo mengatakan bahwa kegiatan verifikasi pelayanan KRIS pada kali ini dilakukan selama dua hari, Kamis-Jumat, 18-19 Juli 2024.
Ada sekitar 10 rumah sakit di Kudus yang menjadi sasaran verifikasi pelayanan KRIS. Di antaranya, RSUD dr. Loekmono Hadi, RS Aisyiyah Kudus, RSI Sunan Kudus, RS Kumala Siwi, RS Nurussyifa Kudus, hingga RS Sarkies Aisyiyah Kudus.
“Ini kan mau menuju kesana (Pelayanan KRIS Program BPJS Kesehatan), karena batas akhir kan samapi 30 Juni 2025. Kita mengawal proses ke sana,” ujar Edi saat dikonfirmas, Jumat, 19 Juli 2024.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, yang di pasal 18 disebutkan rumah sakit swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada dan rumah sakit pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.
“Untuk hasil verifikasi kali ini, rata-rata sudah menuju ke sana. Mereka berusaha menambah ruangan. Rumah yang sakit yang besar sudah memenuhi, untuk yang lainnya ada yang masih proses da nada yang sedang membangun,” katanya.
