Besaran dana tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sumber pembiayaan pembangunan RSUD Sunan Muria. Apabila alokasi DBHCHT yang diterima cukup besar, pemerintah daerah membuka peluang untuk membiayai pembangunan rumah sakit secara mandiri.
Eko mengatakan, kemungkinan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah daerah telah disampaikan kepada investor yang mengajukan minat.
Menurutnya, Pemkab Kudus perlu memastikan bahwa keputusan investasi nantinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau tahun depan dana cukai besar kami akan bangun sendiri. Kami sudah sampaikan kepada investor tersebut skema ini,” ungkapnya.
Meski terdapat peluang pembangunan secara mandiri, Pemkab Kudus tetap membuka kesempatan kerja sama dengan pihak swasta. Keterlibatan investor dapat menjadi alternatif apabila skema yang ditawarkan dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah dan memenuhi prinsip saling menguntungkan.
Saat ini, rencana pembangunan RSUD Sunan Muria masih berada pada tahap perencanaan dan pemenuhan persyaratan administratif. Sejumlah dokumen pendukung juga tengah disiapkan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pembangunan fasilitas kesehatan baru di wilayah Kecamatan Gebog.
Keberadaan RSUD Sunan Muria di Desa Karangmalang diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga di wilayah utara Kabupaten Kudus dan sekitarnya.
Namun, realisasi pembangunan masih bergantung pada penyelesaian tahapan perencanaan, kesiapan administrasi, serta keputusan mengenai skema pendanaan dan kerja sama yang akan digunakan. ***
