KUDUS, ZONANEWS.ID – Usai pungutan Rp 100 ribu viral di media sosial, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menginstruksikan agar wilayah yang diklaim milik paguyuban Pedagang Kakil Lima (PKL) di Car Free Day (CFD) dibubarkan.
Pihaknya mengecam keras adanya pungutan liar di luar pembayaran retribusi yang telah ditetapkan resmi oleh pemerintah daerah. Termasuk, pungutan Rp 100 ribu yang dibebankan oleh PKL yang diklaim menempati wilayah sekretariat paguyuban.
Wilayah yang dimaksud yakni berada di Jalan Ahmad Yani, yang setiap Minggu pagi dijadikan oleh Paguyuban PKL CFD sebagai lahan sekretariat. Apabila ada PKL yang menempati, maka ditarik uang Rp 100 ribu.
“Kami tidak mentolerir ormas (organisasi masyarakat) maupun paguyuban, kalau melanggar aturan silahkan diproses hukum,” ujar Bupati Sam’ani, Kamis, 30 April 2026.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono menyebut telah melakukan koordinasi dengan paguyuban terkait. Polemik iuran Rp 100 ribu pun telah diluruskan.
