Diduga Ada Pungli Rp 100 Ribu, Pemkab Kudus Bubarkan Area Sekretariat PKL CFD

Ilustrasi. Area Car Free Day (CFD) di Kabupaten Kudus. (Foto: Zonanews.id)

“Itu kemarin kita sudah ada pertemuan dengan paguyuban dan inspektorat juga kaitannya dengan lahan di situ. Jadi silahkan nanti masyarakat yang mau makai,” ujar Agus, Kamis, 30 April 2026.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa ada penarikan Rp 100 ribu bagi PKL yang menempati lahan yang diklaim sebagai sekretariat paguyuban. Sedangkan, Dinas Perdagangan hanya menarik retribusi sebesar Rp 2 ribu per meter dan per hari.

“Saya juga baru di Bidang PKL, jadi memang baru tahu ada iuran di luar retribusi ya kemarin itu,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Setelah ini, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan area di CFD. Setiap PKL yang berjualan di Jalan A Yani dan dr. Ramelan akan dikenakan tarif yang sama, sesuai dengan peraturan daerah (perda) retribusi yang berlaku.

Saat ini, pedagang yang tercatat sebagai PKL CFD di Jalan A Yani sekitar 300 pedagang, sedangkan yang berjualan di Jalan dr. Ramelan sekitar 285 pedagang. Setiap pedagang yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret. ***