“Jika ada yang memprioritaskan seseorang, itu bisa ada dugaan pelanggaran dan menimbulkan spekulasi bahwa seleksi tidak terbuka, tidak fair,” kata Minan.
Dikutip dari website resmi Bawaslu Kabupaten Kudus, diumumkan, untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya harus Warga Negera Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di Kabupaten Kudus, tidak dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, calon pendaftar PTPS juga harus menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Kemudian, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah dengan menunjukkan ijazah asli, lalu daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat beberapa hal.***
