Dewan Kudus Sebut Belum Bisa Tindaklanjuti PAW Agus Wariono

Agus Wariono (kanan) bersama kuasa hukumnya, Amat Soleh (kiri) melayangkan surat somasi kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Kudus terkait PAW anggota DPRD Kudus fraksi Gerindra atas nama Nurhudi ke Agus Wariono. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus belum bisa menindaklanjuti somasi terkait pergantian antar waktu (PAW) fraksi partai Gerindra dari Nurhudi ke Agus Wariono. Sekretaris DPRD Kudus, Djati Sholehah mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PAW yang dimaksud.

Sebelumnya diketahui, akhir Februari 2022 DPP Partai Gerindra telah mengeluarkan surat perihal PAW anggota DPRD Kudus atas nama Nurhudi. Proses PAW tersebut terus berlanjut. Hingga terakhir, di awal Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus telah mengeluarkan surat jawaban terkait permintaan nama calon dan verifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kudus atas nama Nurhudi.

Atas keputusan tersebut, Nurhudi mengajukan gugatan ke pihak PTUN. Nurhudi menggugat Ketua DPRD dan KPU Kudus terkait PAW dirinya.

Bacaan Lainnya

“Pelantikan hasil PAW belum bisa dilakukan, karena masih ada proses hukum. Hasil konsultasi kita ke provinsi dan bagian hukum juga sama, kalau masih upaya hukum harus diselesaikan dulu,” kata Djati saat dihubungi lewat sambungan telepon siang ini.

Kendati demikian, surat somasi PAW dari pihak Agus Wariono ke pimpinan DPRD dan dirinya sudah diterima. Untuk saat ini, tanggapan mengenai somasi itu pun mulai dipersiapkan.

“Maaf karena hari ini pimpinan DPRD sedang tidak ada di tempat (dinas luar), maka saya belum bisa komentar lebih banyak,” sambungnya.