Yang jelas, Djati menegaskan bahwa pihak DPRD Kudus sudah memproses usulan PAW yang diinginkan hingga turunnya surat KPU. Tapi memang untuk sekarang berhenti sementara, karena masih adanya upaya hukum atau gugatan di PTUN oleh pihak Nurhudi.
“Jadi usulan PAW ini baru bisa diproses lebih lanjut kalau gugatan sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa kita proses. Tapi kalau masih ada, kita menghormati upaya hukum yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Djati mengatakan bahwa PAW anggota DPRD bisa terjadi dengan tiga alasan. Karena ada pihak yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan partai. Namun pihak Nurhudi menegaskan pihaknya tidak pernah merasa mengundurkan diri, namun malah diminta PAW. Sontak hal itu yang membuat proses PAW dari Nurhudi ke Agus Wariono belum juga selesai.
“Artinya di tingkat partai hal ini belum selesai,” tutupnya.
Untuk diketahui, pihak Agus Wariono telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan dan Sekretaris DPRD Kudus. Surat pun sudah dua kali dilayangkan agar proses pelantikan bisa segera dilakukan. Somasi dilayangkan karena Pimpinan dan Sekwan tidak segera menindaklanjuti surat PAW yang telah dikeluarkan. ***
