Selain memastikan ketepatan sasaran bantuan, Dinsos Kudus juga mendorong pemberdayaan ekonomi penerima melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program tersebut memberikan dukungan modal usaha maksimal Rp5 juta kepada KPM, dengan besaran dan pemanfaatan disesuaikan potensi serta kebutuhan masing-masing keluarga, seperti usaha peternakan maupun warung kelontong.
“Setiap KPM diberikan modal usaha maksimal Rp5 juta untuk pengembangan usaha produktif,” jelas Andi.
Setelah bantuan modal diberikan, perkembangan usaha penerima akan dipantau melalui evaluasi setiap tiga bulan sekali. Masa pendampingan berlangsung maksimal satu tahun untuk melihat sejauh mana usaha tersebut berkembang dan mampu meningkatkan penghasilan keluarga.
Andi berharap upaya ini dapat membuka jalan bagi KPM untuk graduasi sehingga tidak terus bergantung pada bantuan sosial.
“Harapannya, mereka tidak terus bergantung pada bantuan sosial, tetapi bisa memenuhi kebutuhan dengan usaha yang dijalankan,” katanya.
Sementara itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan dapat memeriksa informasi dan mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos maupun kanal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Namun, Andi menegaskan bahwa pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang menerima bantuan karena tetap harus melalui proses verifikasi berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Melalui pemutakhiran data dan pendampingan berkelanjutan, Dinsos Kudus berharap bantuan sosial semakin tepat sasaran sekaligus mendorong keluarga penerima manfaat meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan. ***
