“Masalah perizinan NIB, kehalalan, kami siap pendampingan untuk UMKM di Kudus, terutama binaan Dekranasda,” jelas Endhah.
Menurutnya, legalitas menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Dengan kelengkapan perizinan dan jaminan kehalalan produk, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah memperluas pemasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dekranasda juga memberikan ruang pemasaran secara langsung dengan menyediakan stan dalam sejumlah kegiatan. Produk UMKM dapat dipamerkan dan diperkenalkan kepada masyarakat sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan mendapatkan konsumen baru.
Endhah berharap pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membuat UMKM di Kabupaten Kudus semakin berkembang dan naik kelas.
Dengan kreativitas, legalitas, serta kemampuan pemasaran yang semakin baik, UMKM diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjadi salah satu kekuatan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. ***
