Tak hanya kendaraan, satu paket peralatan kedokteran juga dilelang dengan harga limit Rp 16,619 juta.
Sementara itu, aset alat berat terdiri atas satu unit Vibration Roller Barata MGB 8-10 ton, tiga unit Vibration Roller Barata MV 6-8 ton, satu unit Tyre Roller Sakai 10-15 ton dan satu unit Bulldozer Caterpillar D4LG.
Seluruh alat berat tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 49,23 juta dan uang jaminan sebesar Rp 25 juta.
Aset-aset tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah dan fasilitas milik Pemkab Kudus. Lokasi barang tersebar, mulai dari Kantor Bupati Kudus, rumah dinas wakil bupati, RSUD dr. Loekmono Hadi, puskesmas, Dinas PKPLH hingga TPA Tanjungrejo.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penawaran dilakukan secara terbuka dengan sistem open bidding melalui aplikasi lelang.go.id dan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
“Peserta yang ingin mengikuti lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id. Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta diberikan kesempatan melihat kondisi objek secara langsung pada 12 dan 13 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Djati mengingatkan peserta agar melakukan pengecekan secara teliti karena seluruh barang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, pelunasan harga lelang beserta bea lelang pembeli wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Sementara untuk pengambilan barang, pemenang diberikan waktu hingga 23 Oktober 2026. Jika melewati batas tersebut, tanggung jawab terkait keberadaan, kondisi maupun kelengkapan barang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus.
“Untuk pengambilan barang, pemenang diberikan batas waktu paling lambat 23 Oktober 2026. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak diambil, maka segala hal terkait keberadaan, kondisi dan kelengkapan barang bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus,” pungkas Djati.***
