Cipta Kondisi Ramadhan, Polres Kudus Sita 139 Botol Miras dalam Operasi KRYD

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian menyasar peredaran minuman keras di sejumlah titik di Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Seluruh jajaran diminta terus melakukan pemantauan dan penindakan.

“Tidak ada toleransi bagi penjual miras ilegal. Jika masih ditemukan, pasti kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, khususnya menjelang bulan penuh ibadah.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak warga untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras. Jika mengetahui ada aktivitas yang meresahkan, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Polres Kudus berharap dengan langkah ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman, dan khusyuk.***