Cegah Perundungan di Sekolah dan Media Sosial, DPRD Kudus Matangkan Raperda Perlindungan Anak

Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus di Ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Ia turut mengusulkan penyediaan rumah aman atau shelter bagi anak korban kekerasan. Penguatan program Desa Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak juga dinilai penting untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan di lingkungan tempat tinggal maupun pendidikan.

Perhatian terhadap risiko perundungan di ruang digital disampaikan perwakilan Kementerian Agama Kudus, Bambang Widjanarko. Ia mengingatkan bahwa penggunaan telepon seluler dan media sosial yang semakin dekat dengan kehidupan anak perlu diimbangi dengan edukasi serta kebijakan perlindungan yang memadai.

Menurutnya, dunia siber harus menjadi bagian dari cakupan perlindungan anak karena dapat menjadi ruang terjadinya perundungan dan diskriminasi.

Bacaan Lainnya

Ia juga mendorong agar prinsip inklusivitas diterapkan sehingga seluruh anak memperoleh perlindungan tanpa membedakan latar belakang.

Madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, lanjutnya, perlu dilibatkan dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.

Dalam pembahasan yang sama, perwakilan Bapperida menyoroti persoalan penanganan perundungan di sekolah. Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak menutupi kasus yang terjadi, melainkan mengutamakan pencegahan, penyelesaian secara adil, dan perlindungan terhadap anak yang terdampak.

Penanganan perundungan juga dinilai membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya Dinas Sosial. Pemerintah daerah, orang tua, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pansus III DPRD Kudus berupaya menghimpun berbagai masukan untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak. Aspek pencegahan perundungan, keamanan ruang digital, koordinasi antarlembaga, serta ketersediaan fasilitas pendukung menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata melalui sinergi pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di Kabupaten Kudus.***