Capaian Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus 2022 Sentuh Rp 169 Miliar

Kasi PKB pada Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kudus, Sukatmo. (MIA)

“Kemarin ada program bebas pajak dari 22 September hingga 22 November 2022, itu sangat berdampak besar,” tandasnya.

Di samping itu, pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 di Kota Kretek juga menyumbang pengaruh dalam pemenuhan kewajiban membayar bagi wajib pajak. Kendati demikian, Sukatmo tidak menampik bahwa masih ada beberapa yang memiliki tunggakan.

“Makanya, dengan adanya progaram pembebasan denda PKB itu diharapkan wajib pajak terbantu dan bisa melakukan pembayaran,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan imbauan pun telah gencar dilakukan oleh Samsat Kudus untuk mendorong pemenuhan kewajiban membayar pajak. Mulai dari imbauan melalui media sosial, spanduk, hingga sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan.

“Kita juga melakukan upaya lain, seperti menambah titik layanan atau jemput bola di pabrik-pabrik, kecamatan, dan melalui samsat keliling,” pungkasnya. ***