REMBANG, ZONANEWS.ID – Bupati Rembang Abdul Hafidz memberikan uang saku pada seorang napi yang bebas di hari kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Setidaknya ada 62 dari 113 Narapidana yang ada di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Rembang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2022 ini.
Dari 62 warga binaan tersebut ada satu orang yang langsung bebas. Narapida tersebut bernama Cristofer.
Dia sebelumya menjadi tahanan rutan karena kasus penggelapan motor. Ia mendapatkan vonis dari Pengadilan 8 bulan dan ditahan sejak bulan Januari 2022 lalu.
Tak hanya bebas usai mendapat remisi, rupanya Cristofer juga mendapat hadiah berupa uang saku dari Bupati Abdul Hafidz.
Bupati yang datang ke rutan pada acara seremonial pemberian remisi di Rutan Kelas II B Rembang memberinya uang Rp 5 juta.
“Saya bersyukur hari ini bisa pulang ke rumah. Saya berterimakasih kepada Kepala Rutan atas bimbingannya selama ini dan pak Bupati telah memberikan Rp 5 juta, ini untuk transport pulang ke Jakarta dan saya berikan ke istri,” ungkapnya.
