KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan sejumlah strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kudus menghadapi tekanan fiskal setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah daerah memilih mengoptimalkan potensi pendapatan yang sudah ada serta menekan kebocoran penerimaan.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Layanan Hukum antara Pemkab Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sam’ani mengatakan peningkatan PAD tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.
“Kita ingin meningkatkan pendapatan tanpa menyakiti hati rakyat. Tidak dengan menaikkan tarif, tetapi melakukan penagihan yang tertunda dan mengurangi kebocoran,” ujar Sam’ani.
Salah satu strategi yang disiapkan yakni memperkuat optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pemkab Kudus juga melakukan pemetaan terhadap potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Di antaranya potensi dari pemanfaatan ruang untuk kabel dan tiang optik. Pemkab Kudus tengah menyiapkan regulasi agar pemanfaatan tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah sesuai ketentuan.
“Kalau kita kelola dengan baik, termasuk kabel optik dan tiang optik, potensinya cukup besar,” katanya.
Selain itu, sektor parkir dan sejumlah objek retribusi daerah juga akan dikaji untuk melihat potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.
