KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus HM Hartopo melarang tegas dan tidak mengizinkan warganya melakukan praktik perjudian. Baik itu judi secara langsung maupun kini yang ramai dengan judi online.
Pihaknya mengungkapkan perihal permainan dengan menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan (judi) sudah dilarang sejak dulu.
Larangan itu pun berdasar pada hukum yang berlaku di Indonesia Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016. Regulasi tersebut menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Judi sudah dilarang dari dulu, memang tidak boleh. Himbauan terus menerus kita lakukan bahwa judi dari dulu sudah dilarang. Memang ndak boleh,” kata Hartopo saat dimintai keterangan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Selama ini pun, lanjut Hartopo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satpol-PP dalam rangka memantau dan memberantas adanya kegiatan judi di Kudus.
“Imbauan (larangan judi) bukan hanya dari saya, APH (Aparat Penegak Hukum-red) juga. Itu (judi online) sanksinya berat dan tidak bisa ditolerir namanya perjudian,” terangnya.
