Orang nomor satu di Kudus itu menyebut, keputusan sela yang ada merupakan putusan sela untuk pengalihan sidang. Jadi bukan putusan yang menyarankan siapa yang menang dalam gugatan tersebut.
“Jadi yang kita inginkan kan ada pemenangnya, yang Tergugat atau Penggugat. Ini kan pengalihan sidang yang nantinya ada di Jawa Barat,” jelas Hartopo.
Sebab itu, untuk keputusan selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak.
“Jadi belum berani memberikan keputusan, karena ndak punya kewenangan untuk memutuskan,” ucap Hartopo.***
