Pembinaan dijadwalkan berlangsung selama empat hari dan direncanakan berakhir pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan peserta memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan kegiatan.
Sementara itu, Kapolsek Jati, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak, yakni keluarga, kelompok pertemanan, dan figur yang menjadi panutan.
Menurutnya, ketiga faktor tersebut perlu diperhatikan dalam upaya mencegah kenakalan remaja. Sedangkan, faktor keluarga dan pertemanan menjadi hal yang kerap ditemukan dalam penanganan kasus kenakalan remaja.
“Nanti setelah di-handle di dinas sosial, akan muncul kebanyakan faktor keluarga dan faktor pertemanan. Itu yang paling banyak,” beberanya.
AKP Subkhan menegaskan, penanganan terhadap anak-anak tersebut mengedepankan pembinaan dan tidak serta-merta melalui penegakan hukum. Langkah itu sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah langkah lain tidak dapat dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, diversi dapat ditempuh dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk untuk anak berusia 12 hingga belum 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.
“Kalau anak usia 12 sampai 18 tahun itu opsinya dua, dilakukan diversi, penyelesaian di luar pengadilan, atau diproses. Untuk bisa itu dilakukan diversi, maka itu adalah pertama kali melakukan. Yang kedua, ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun. Maka kami akan lakukan diversi,” tukasnya. ***
