KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menggerebek 3 gudang obat bahan alam atau jamu ilegal di Kabupaten Kudus. Satu lokasi gudang yang digerebek ada di Desa Barongan dan 2 lokasi lainnya ada di Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kudus.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui sarana prasarana di dalam gudang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat produksi pembuatan obat tradisional yang baik.
“Dari ketiga lokasi di Kudus, kami menyita jamu ilegal berjumlah 97 item produk yang sudah dikemas dalam 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 855 juta,” ungkap Tubagus dalam konferensi pers kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 26 Mei 2025.
Pihaknya melanjutkan, jamu ilegal kemasan yang diamankan BPOM meliputi jamu merek Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. Semuanya merupakan milik MM (63) pengusaha jamu asal Kudus.
Atas temuan ini, MM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun dengan alasan faktor usia yang sudah lanjut, tersangka MM tidak ditahan.
Meskipun tidak dilakukan penahan terhadap tersangka, namun BPOM RI memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang bersangkutan akan kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” terang Tubagus.
Pihaknya menjelaskan, ada 4 perkara pelanggaran yang dikenakan kepada tersangka MM. Pelanggaran pertama yakni tidak ada izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengelolaan obat tradisional yang baik.
Pelanggaran ketiga adalah tidak ada izin edarnya, dan terakhir memalsukan seolah-olah produksinya telah memiliki izin dari Badan POM.
