Nominal santunan kematian yang diberikan saat ini yakni Rp 1 juta untuk setiap ahli waris.
Namun, Winarno membeberkan bahwa santunan kematian masuk dalam program prioritas Bupati Kudus Terpilih Sam’ani Intakoris, yang mana pada masa kepemimpinannya nanti telah dijanjikan nominal santunan sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap ahli waris.
“Tapi karena sampai pada hari ini Pak Bupati belum dilantik, jadi masih pakai yang Rp 1 juta, terlebih yang nominal Rp 1,5 juta juga belum masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025,” terangnya.
Kendati demikian, Winarno memastikan bahwa bantuan santunan kematian akan diberikan kepada masyarakat yang berhak, dengan pelayanan yang terbaik. Diharapkan, pencairan kilat yang diberlakukan dapat bermanfaat bagi penerima.
“Ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, semoga bisa bermanfaat,” harapnya.
Lebih lanjut, Winarno menghitung, data santunan kematian yang telah disalurkan per 19 Februari 2025 di Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 283 ahli waris atau sebesar Rp 283 juta. ***
