Arief melanjutkan, bagi desa yang tidak menganggarkan dana untuk pinjam alat berat dalam menormalisasi sungai, pihaknya membebaskan sewa alat berat di PUPR.
“Kalau desa tidak menganggarkan pinjam alat, kita bebaskan sewa, cuma operasionalnya dari desa,” tegasnya.
Sementara ini, normalisasi sungai di Kudus baru sebatas sungai-sungai kecil yang mengalir di sejumlah desa-desa.
Untuk normalisasi sungai berskala besar, Dinas PUPR masih mengandalkan bantuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Karena secara teknis, kewenangan (normalisasi sungai besar) di BBWS. Tapi kalau sifatnya ordo 4 (aliran sungai berukuran sedang), mungkin masih bisa kita bantu,” paparnya.***
