Bermodus COD, Tiga Pemuda di Kudus Bawa Kabur Motor Ninja, Satu Masih Buron

Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi beserta dengan barang bukti. (RAHAYU)

“Korban yang mengajak temannya untuk menemui pembeli yang bernama Selamet itu pukul 16.30 WIB. Sampai di lokasi yang disepakati itu di Kaplingan Perumahan Karangbener, Kecamatan Bae korban menghubungi pembeli,” ujarnya.

Selanjutnya, Selamat datang berboncengan dengan satu orang mengendarai motor Beat setelah datang pembeli langsung melihat motor beserta surat ternyata STNK yang dibawa korban tertukar lalu korban kembali untuk mengambil STNK di rumah.

“Setelah STNKnya sesuai korban menghubungi pembeli lagi pukul 19.30 WIB. Setelah cocok pembeli nego harga dan bilang mau dibayar cash di rumah budhe nya di dekat lokasi cod kira-kira 10 meter lalu pembeli minta ijin untuk membawa moto berserta suratnya untuk dibawa ke rumah budhenya biar keluarga percaya,” jelas dia.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah motor dibawa tersangka, korban jalan kaki mengikuti ke arah rumah yang ditunjuk oleh pembeli. Akan tetapi, korban yang berjalan dengan temannya itu dicegah orang yang bernama Poye.

“Poye itu kebetulan lewat
mengecek kendaraan dan mengajak ngobrol korban jika pembeli itu hendah ke kondangan. Usai mengobrol korban menuju rumah yang ditunjuk oleh pembeli setelah sampai ternyata motor beserta surat tidak ada dibawa oleh pembeli yang mengaku bernama Selamet itu,” tandasnya.

Atas kejadian itu, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 4 tahun.