Beri Kemudahan Masyarakat Urus Izin PBG, Dinas PUPR Kudus Luncurkan Proyek Bertajuk “Sembako”

Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie (dua dari kiri) berfoto bersama usai menyerahkan sertifikat PBG di wilayah Kabupaten Kudus didampingi Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto (paling kanan) di Hotel Griptha Kudus pada Jumat, 26 Juli 2024 (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perizinan terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meluncurkan sebuah proyek bertajuk “Sembako”, akronim dari kalimat “Sempadan Bangunan Terkoreksi” yang berlangsung di Hotel Griptha Kudus pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto mengungkapkan, selama ini dalam proses perizinan PBG maupun SLR seringkali terkendala oleh pengaturan sempadan bangunan.

Hal tersebut dikatakan Arief disebabkan karena kondisi jalan di Kabupaten Kudus banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis jalan, dalam arti lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) eksisting kurang dari ketentuan standar teknis Kementerian PUPR, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pelebaran.

Bacaan Lainnya

Dinas PUPR selaku dinas teknis yang memproses perizinan PBG maupun SLF mencoba melakukan inovasinterkait pengaturan sempadan bangunan sesuai dengan situasi dan kondisi jalan di Kabupaten Kudus agar bisa diimplementasikan dalam proses pemberian izin.

“Adapun inovasi yang dilakukan Dinas PUPR adalah melakukan identifikasi, analisa, perumusan, dan penyesuaian pengaturan sempadan bangunan melalui proyek perubahan bertajuk Sembako, yaitu Sempadan Banguan Terkoneksi,” ujar Arief.

Inovasi ini pun bisa langsung digunakan pemohon dengan cara membuat halaman website PUPR Kudus dan mengikuti petunjuk yang ada dalam halaman tersebut.

Melalui inovasi ini, Dinas PUPR Kudus menargetkan proses perizinan PBG maupun SLF di wilayah Kabupaten Kudus bisa lebih cepat selesai dari sebelumnya.

“Perizinan ini gratis tidak dipungut biaya apapun, tapi ketika mengurus PBG memang ada retribusi yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah Kabupaten Kudus dan untuk pembayarannya di BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)” kata Arief.

Sejauh ini, Kepala Dinas PUPR Kudus mengungkapkan ada sebanyak 299 pemohon perizinan PBG maupun SLF. Di mana 263 lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen.