KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memastikan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) telah berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Bahkan tahapan verifikasi administrasi sudah mulai dilakukan setelahnya.
Namun, atas permintaan dari beberapa partai politik yang merasa belum menyelesaikan input data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), turunlah Surat Edaran KPU nomor 495 dan 496. Menjelaskan bagi partai politik yang terkendala sistem secara teknis hingga batas akhir pengajuan bacaleg, masih diberikan perpanjangan waktu yakni 5×24 jam pasca pendaftaran ditutup.
Dengan adanya edaran tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Kudus pun memanfaatkan kesempatan yang ada. Berangkat ke Kantor KPU Kudus, pengurus partai mulai memperbaiki isi Silon yang dirasa belum lengkap.
“Jadi ada beberapa partai yang kali ini memperbaiki isi silonnya agar lebih lengkap. Sementara ini di Kudus yang sudah menghubungi kami itu Partai Gelora, tapi tidak tahu juga apakah nanti ada lagi yang mau menggunakan surat edaran KPU 495 dan 496 itu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Jumat 19 Mei 2023.
Batas akhir perbaikan, lanjut Naily adalah hari ini pukul 23.59 WIB.
Seperti pengajuan awal, Naily mengatakan bagi parpol yang melakukan perbaikan harus menyerahkan rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP). Kemudian daftar urut caleg dan harus ditandatangani ketua dan sekretaris partai.
“Rata-rata perbaikan ini ada yang menambah (Bacaleg) dan kemungkinan ada yang memperbaiki juga. Kayak misal yang awal dapat catatan keterwakilan perempuannya masih kurang, itu bisa diperbaiki sekarang juga,” kata Naily.
