Beli Hp Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pati Diringkus Polres Kudus

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David memegang barang bukti uang palsu. (RAHAYU)

“Korban taunya karena sebagian uang nomor seri sama semua. Dari uang Rp 3,3 juta yang diterima, Rp 2,5 juta diantaranya uang palsu dengan nomor seri sama semua,” bebernya.

Mengetahui adanya laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Kudus akhirnya berhasil meringkus M di area SPBU Margoyoso, Kabupaten Pati.

“Sehari setelah pelaporan kami berhasil menangkap palaku di Pati,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Masih kata David, saat diringkus, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu dan sejumlah uang asli guna mengelabui korbannya.

Sementara itu, M mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jual-beli dengan menggunaka uang palsu. M megungkapkan telah membeli lembaran uang palsu tersebut melalui teman dari temannya yang ada di Kabupaten Jepara.

“Saya beli uang palsu dari temannya teman seharga Rp 2 juta dan dapat lembaran uang palsu Rp 6 juta,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2,3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perbuatan memalsukan mata uang dan menyimpan mata uang palsu.***