KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pemuda asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus jajaran Polres Kudus usai dilaporkan ke kantor Polisi pada Kamis, 28 Juli 2022.
Pemuda berinisial M (21 tahun) ditetapkan tersangka atas kasus pengedaran uang palsu. Tersangka melakukan pembelian handphone (hp) atau gawai milik warga Kudus beberapa waktu lalu dengan menggunakan uang palsu.
Korban bernama Reza Aditya warga Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, yang sadar menerima uang palsu dalam transaksi tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polres Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan tersangka berhasil diringkus polisi setelah adanya laporan dari korban.
David, sapaan akrabnya, menerangkan, korban mendapatkan uang palsu dari tersangka usai malakukan jual beli hp dengan sistem cash on delivery (COD) di area SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu.
“Pelapor melaporkan setelah di (pelapor, red) mendapatkan sejumlah uang palsu dari tersangka M,” jela dia saat konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Senin, 8 Agustus 2022.
Korban, menerima sejumlah uang dari tersangka sebanyak Rp 3,3 juta, kemudian setelah di cek oleh korban ternyata ada sebagian uang palsu.
