Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022

Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022. (Istimewa)

Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Sihard Hadjopan Pohan.

“Permendag baru ini perlu kita pahami isi serta perubahan dari permendag sebelumnya. Pemerintah ingin terus berbenah dan melakukan perbaikan dalam proses ekspor-impor. Kami di Direktorat Impor selalu terbuka dan selalu siap mendukung pelaku usaha,” katanya.

Melalui sosialisasi ini para importir dan pelaku usaha diharapkan mampu memahami skema pengaturan impor terbaru. Sehingga memudahkan alur kegiatan importasi khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Acara ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan wawasan para importir khususnya mengenai proses impor yang mengacu pada neraca komoditas”, jelas Ketua GINSI Jawa Tengah, H. Budiatmoko.***