Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Modus Jasa Ekspedisi

Pengamanan rokok ilegal di Kabupaten Kudus. (ISTIMEWA)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 553 (lima ratus lima puluh tiga) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, L.4. International BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, pihaknya juga menemukan 9 slop rokok jenis SKM dengan merek BLITZ dilekati pita cukai diduga palsu, 28 slop rokok jenis SKT dengan merek DJI SAM PAT dan G CLASS tanpa dilekati pita cukai, dan 2 slop rokok jenis SKT dengan merek ANDELAN dilekati pita cukai diduga palsu.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 144.295.800 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp97.600.912,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sandy melanjutkan, seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***