Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Pengiriman 32.064 Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Minibus

Sebuah minibus yang mengangkut puluhan ribu batang rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Kudus pada Sabtu, 6 Januari 2024. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 32.064 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah minibus di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, sebelumnya tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga illegal dari wilayah Kabupaten Jepara.

Kemdian, berdasarkan analisis intelijen, tim yang bertugas dikatakan Sandy memutuskan untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan – Demak.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 01.45 WIB, tim berhasil menemukan minibus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak sehingga dilakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 02.15 WIB, tim berhasil memberhentikan minibus tersebut di area persawahan Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Sandy melalui pers rilis yang diterima zonanews.id, Jumat, 12 Januari 2024.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan minibus tersebut, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai, serta 4 bungkus rokok jenis SKM dengan merek JAWARA ICE PINNEAPLE & JAWARA ICE BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai.