“Kalau memang mau memprotes hasil perolehan suara seharusnya bukan sekarang. Protes dilakukan sejak dari penghitungan di TPS atau di tingkat kecamatan. Kalau besok (Jumat)!Bawaslu berani membuka kotak suara, berarti Bawaslu justru bermasalah dan tidak independen,” tegasnya.
Pihak penggugat atau yang merasa tidak puas atas hasil perolehan suara caleg, lanjut Riyanto, seharusnya protes tersebut dilayangkan jauh jauh hari sebelum proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang kini akan berlangsung.
“Nyatanya saat berada di TPS tidak muncul protes, dan di tingkat desa hingga kecamatan pun sebelumnya juga tidak ada yang keberatan. Namun yang sangat disesalkan, kenapa baru saat ini muncul desakan hitung ulang,” tandasnya.
Sementara itu, Heru Widiawan selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kudus mengatakan, hal tersebut harus disertakan bukti yang kuat dan tidak asal menuduh tanpa bukti.
“Memang benar, tadi saya juga sempat mendengar isu ini. Namun belum tahu apakah hal tersebut benar terjadi atau tidak,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telefon terkait rumor desakan penghitungan suara ulang di wilayah Kecamatan Gebog, Kamis malam (29/2/2024).
Menurut Heru, penghitungan ulang tersebut bisa saja terjadi dan juga bisa juga tidak dilakukan penghitungan ulang. Namun jika memang terjadi, pihaknya meminta pihak yang terkait harus menyertakan alasan yang kuat didalamnya.
“Salah satu potensi bisa terjadi hitung suara ulang atau tidak, itu apabila ada gebrakan-gebrakan yang salah satunya belum diselesaikan saat di kecamatan waktu itu. Artinya kan pertimbangannya salah satunya itu, dari tingkat kecamatan sampe atas ternyata penilaian-penilaian termasuk dari pengawas juga. Kalau tidak dilakukan penghitungan ulang, nanti akan bermasalah nantinya,” tambahnya. (***)
