KUDUS, ZONANEWS.ID – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kudus pada pemilu 2024 dimulai sejak 1-14 Mei 2023. Seluruh partai politik peserta pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol di Kudus telah mengajukan pendaftaran bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Adapun partai politik yang melakukan pendaftaran pertama adalah PKS, sedangkan yang paling akhir mendaftarkan balegnya di KPU Kudus adalah Partai Buruh.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menjelaskan, penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kudus 2024 di bagi menjadi empat dengan jumlah total alokasi kursi 45. Adapun susunan dapil yaitu Dapil Kudus 1 meliputi Kota-Jati (11 kursi), Dapil Kudus 2 meliputi Kaliwungu-Gebog (11 kursi), Dapil Kudus 3 meliputi Dawe-Jekulo (11 kursi) dan Dapil Kudus 4 meliputi Bae-Mejobo-Undaan (12 kursi).
Hasil pengawasan Bawaslu Kudus menyimpulkan bahwa pengajuan bacaleg oleh parpol ternyata tidak merata di semua dapil, bahkan ada yang tidak diisi bacaleg. Ada pula partai politik yang mengisi bacaleg di empat daerah pemilihan (dapil) hingga batas maksimal jumlah alokasi kursi pada setiap dapil.
“Ada pula yang tidak mengisi semua dapil dan bahkan hanya mengisi di satu dapil saja, yakni Dapil Kudus 3. Adalah Partai Garuda yang hanya mengisi tiga orang bacaleg di dapil Kudus 3 Dawe-Jekulo,” bebernya, Senin, 22 Mei 2023.
Bawaslu Kudus mencatat bahwa dari 18 partai politik yang jumlah ajuan pendaftaran bacalegnya sesuai jumlah 45 alokasi maksimal kursi pada pemilu 2024 untuk DPRD Kudus, yaitu: PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PD, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.
