Bahkan Pengadilan Negeri Kudus juga telah memperingatkan dan melakukan proses annmaning serta memberikan batas waktu agar Bank Mandiri segera membayarkan uang nasabah tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan Bank Mandiri belum mengembalikan uang nasabah.
“Alasannya saya tidak tahu, terakhir saat bertemu dengan Kuasa Hukum Bank Mandiri, kami tidak bisa mengartikan jawaban kuasa hukumnya, dikasih (uang yang hilang) atau tidak. Sejak awal persidangan sampai kasasi tidak ada jawaban yang jelas,” terang Musafak.
Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini, pihak Imam Rofi’i berencana akan melakukan aksi serupa hingga uang yang hilang dikembalikan Bank Mandiri.
“Ketika Bank Mandiri tidak mayu melaksanakan pembayaran dalam waktu 1×24 jam, maka kita akan melaksanakan aksi setiap minggu bahkan bisa seminggu dua kali atau setiap hari, ini dalam rangka mempertahankan hak-hak klien kami yang harus diperjuangkan karena dia korban atas pembobolan di Bank Mandiri, dan Bank Mandiri harus taat hukum,” jelas Musafak.
Sementara itu, dari pihak Bank Mandiri cabang Kudus mengatakan bahwa pihak Bank Mandiri cabang Kudus tidak bisa memberi keputusan saat ini.
“Kami menunggi jawaban dari kantor pusat (PT Bank Mandiri), sini tidak bisa memutuskan,” katanya.
Kemudian disinggung kapan PT Bank Mandiri pusat akan memberikan jawaban, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian.***
