ZONANEWS.ID – Tim Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan mengamankan 7,4 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp 10 miliar.
Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Haryanto mengungkapkan dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21).
Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu,” jelasnya, Kamis 21 Juli 2022.
Menurut Kombes. Pol. Budi Haryanto, kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.
