Dari informasi tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya dibekuk pelaku R dan M.
“Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Kedua pelaku diduga merupakan jaringan narkoba internasional.
Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.***
