KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menjelaskan, baliho bergambar capres-cawapres maupun calon legislatif tanpa disertai kalimat ajakan untuk memilih dinilai membentuk citra diri di masyarakat.
Sebab itu, jenis baliho tersebut tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK) yang perlu ditertibkan meskipun terpasang di zona larangan kampanye.
“(Baliho hanya ada gambar) Itu masuknya ke citra diri, karena hanya foto saja,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kudus Heru Widiawan, Rabu, 27 Desember 2023.
Kemudian untuk APK yang dinilai melakukan pelanggaran, lanjut Heru, disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 405 tahun 2023. Di mana dalam peraturan tersebut telah dijelaskan rincian penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Titik lokasi yang dilarang untuk memasang APK diantaranya jalan-jalan protokol, jalan-jalan utama di kecamatan, area GOR Bung Karno Kudus, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga sejumlah taman.
Sejauh ini, sejak awal masa kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu Kudus telah mencatat sejumlah APK yang melanggar peraturan.
“Sampai saat ini ada sekitar 3 ribu lebih APK yang melanggar peraturan,” ujar Heru.
