KUDUS, ZONANEWS.ID — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan tidak netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mulai menyampaikan klarifikasinya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, total ada 6 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang dipanggil Bawaslu Kudus untuk dimintai keterangan.
Pada Kamis sore, ada 4 ASN yang sudah menyampaikan klarifiksi kepada Bawaslu Kudus. Yakni ada Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BPKSDM Kudus Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, dan Camat Mejobo Much Zaenuri.
Kemudian saat malam hari, dijadwalkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie juga menyampaikan klarifikasinya terkait laporan dugaan ketidakneteralan yang menyangkut dirinya.
Lalu pada Jumat, 5 Oktober 2024, Kepala Desa Ploso, Mas’ud yang ikut dilaporkan karena diduga tidak netral juga rencananya akan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu Kudus.
Terkait hasil klarifikasi yang disampaikan dari para terlapor, Minan belum bisa menyampaikannya secara detail. Termasuk keputusan dari Bawaslu, apakah hal yang dilaporkan termasuk pelanggaran netralitas ASN atau tidak.
“Hasilnya tunggu hari Minggu (13 Oktober 2024). Untuk bagian klarifikasinya ini kami simpan dulu, akan kami lakukan pembahasan dan rapat pleno,” ujar Minan ditemui di Kantor Bawaslu Kudus malam tadi.
