Namun salah satu terlapor, yaitu Camat Mejobo Much Zaenuri, dalam klarifikasi kepada Bawaslu mengatakan bahwa dirinya tidak ada dalam foto yang dilaporkan ke Bawaslu sebagai dasar sekaligus bukti dugaan ketidaknetralan ASN.
“Yang bersangkutan (Zaenuri) menyatakan tidak ada dalam foto tersebut. Fotonya itu terlihat kepala saja, belum bisa memastikan beliau hadir atau tidak, jadi kami meminta klarifikasinya,” kata Minan.
“Langkah kami selanjutnya meneruskan meneruskan klarifikasi itu,” lanjut Ketua Bawaslu Kudus.
Minan menegaskan, sebelum memutuskan, Bawaslu Kudus akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait hasil klarifikasi. Lalu, keputusan akan dimabil setelah rapat pleno oleh Bawaslu Kudus.
“Batas maksimal keputusan itu lima hari setelah laporan teregister,” tegasnya.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 6 orang ASN dan 1 kepala desa di Kudus telah memenuhi syarat formal dan syarat meteriel.
Laporan itu pun sudah teregister dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam.**
